ltcreno.com – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila. Rafina adalah mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. Ia terjerat perkara Bobol dan pencatatan palsu dalam laporan transaksi bank. Sidang pembacaan vonis digelar di PN Sungai Penuh, Kerinci, pada Senin (17/11/2025). Ketua Majelis Hakim, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti bersalah. Ia sengaja membuat pencatatan palsu pada pembukuan bank. Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : “Roy Suryo Jelaskan Alasan Tak Ditahan Polisi”
Putusan Hakim dan Sanksi Denda yang Dikenakan
Selain pidana penjara, Rafina juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda yang sama.
Vonis ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap kejahatan perbankan. Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Tindak pidana yang dilakukan Rafina termasuk kategori kejahatan kerah putih (white-collar crime). Kejahatan ini sangat merugikan nasabah dan lembaga keuangan.
Barang Bukti Diserahkan Kembali ke Bank Jambi
Dalam putusan hakim, barang bukti perkara diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. Barang bukti tersebut meliputi 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan. Penyerahan barang bukti ini bertujuan untuk pemulihan dan audit internal bank. Barang bukti ini menjadi kunci pembuktian kasus di persidangan.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh staf perbankan. Integritas dan kepatuhan terhadap prosedur bank adalah hal mutlak. Ke depan, pengawasan internal bank harus lebih diperketat. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hukuman berat diharapkan memberi efek jera. PN Sungai Penuh telah menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum perbankan.
Aksi Cerdik Rafina Bobol 27 Rekening Nasabah
Awalnya, ada satu nasabah yang mewakilkan penarikan uang kepada Rafina. Hal ini disampaikan oleh AKBP Taufik Nurmandiyah saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). Pelaku lalu memanfaatkan situasi ini untuk mengaku dipercaya nasabah lain.
Rafina juga melakukan pemalsuan tanda tangan pada slip penarikan. Pengakuan dari nasabah sebelumnya membuat teller bank percaya. Akibatnya, teller mencairkan uang tersebut. “Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah… pihak teller akhirnya percaya,” kata Taufik. Sejauh ini, Rafina telah menguras dana dari 27 rekening nasabah berbeda. Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan internal bank. Kepercayaan yang disalahgunakan menimbulkan kerugian besar. Pihak berwenang berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting. Pengetatan prosedur transaksi tunai harus segera dilakukan.
Baca Juga : “DPRD Parepare Sidak Proyek Toilet Sekolah Rp166 Juta”




Leave a Reply