KPK Ikuti KUHAP Baru, Konferensi Pers Kini Tanpa Tersangka

KPK Ikuti KUHAP Baru, Konferensi Pers Kini Tanpa Tersangka

•

ltcreno – Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pendekatan baru dalam penyampaian informasi kepada publik. Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers terbaru yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi di hadapan media.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Ia mengakui format konferensi pers kali ini berbeda dari praktik sebelumnya yang lazim menampilkan para tersangka.

Asep menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah praduga tak bersalah bagi setiap orang yang berstatus tersangka dalam proses hukum.

Menurutnya, KPK memandang penting untuk menyesuaikan praktik komunikasi publik agar sejalan dengan semangat KUHAP baru. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hak individu yang tengah menjalani proses hukum.

Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengurangi komitmen KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Informasi substansial terkait perkara tetap disampaikan secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Sebagai penutup, Asep menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari adaptasi institusional KPK terhadap pembaruan hukum acara pidana. Ke depan, KPK akan terus mengevaluasi pola komunikasi publik agar selaras dengan aturan hukum, prinsip hak asasi manusia, serta kebutuhan transparansi dalam penegakan hukum.

“Baca Juga : OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit Pinjaman Daring”

KPK Tegaskan Penerapan KUHAP Baru Saat Umumkan Tersangka OTT Perpajakan

Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KUHAP terbaru memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia. Prinsip praduga tak bersalah menjadi asas utama yang wajib dihormati dalam seluruh tahapan proses hukum.

Menurut Asep, penerapan asas tersebut menjadi alasan KPK tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan publik saat konferensi pers. Kebijakan ini diambil agar proses penegakan hukum tetap selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka dalam OTT di sektor perpajakan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Perkara itu terjadi di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana pada periode 2021 hingga 2026. KPK menilai praktik suap tersebut berpotensi merusak integritas sistem perpajakan nasional.

Meski mengubah pola komunikasi publik, KPK menegaskan penanganan perkara tetap berjalan tegas dan profesional. Proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebagai penutup, Asep menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pelunakan penindakan. Langkah tersebut merupakan upaya menyeimbangkan transparansi publik dengan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

KUHAP Baru Resmi Berlaku, KPK Sesuaikan Pola Penegakan Hukum

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan ini ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Pemberlakuan KUHAP baru tersebut menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Regulasi ini menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, termasuk penguatan asas praduga tak bersalah bagi setiap individu yang berstatus sebagai tersangka.

Menyesuaikan perubahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola komunikasi publik yang berbeda. Salah satu langkah nyata adalah tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu sesuai standar hukum acara pidana terbaru.

KPK menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak mengurangi komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. Transparansi tetap dijaga melalui penyampaian informasi substansial mengenai perkara, proses hukum, serta perkembangan penanganan kasus kepada publik.

Menurut KPK, perubahan pendekatan ini justru memperkuat legitimasi penegakan hukum. Dengan mematuhi KUHAP baru, proses hukum diharapkan berjalan lebih adil, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum modern.

Sebagai penutup, KPK menegaskan kesiapan beradaptasi dengan era baru penegakan hukum di Indonesia. Lembaga antirasuah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak individu, demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional.

“Baca Juga : Infinix Note 60 Dukung Panggilan Satelit Non Darurat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

game perubahan gaya bermain pemain di era multiplayer modern