ltcreno -Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) agar tetap bisa mengabdi di dunia pendidikan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan batas waktu penugasan bagi guru honorer pada akhir tahun ini.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hetifah mengakui bahwa komisi yang membidangi urusan pendidikan ini sangat memahami kegundahan dan kecemasan yang dirasakan oleh para guru non-ASN. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya terlihat dari laporan yang masuk, tetapi juga langsung ia saksikan saat melakukan kunjungan reses ke berbagai daerah.
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses. Para guru honorer sangat khawatir dengan masa depan mereka setelah kebijakan ini diterapkan,” tuturnya.
Komisi X DPR RI berencana untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada para guru non-ASN.
Baca juga:Bertemu Prabowo, Gus Ipul Sampaikan Laporan Bansos dan Sekolah Rakyat
Komisi X DPR Rencanakan Raker dengan Mendikdasmen untuk Perjelas Status Guru Non-ASN
Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Rapat tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah mengenai reformasi status guru non-ASN yang masih belum jelas.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucap Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang digodok oleh DPR akan menjadi payung hukum untuk memperjelas status guru. Proses rekrutmen hingga penentuan upah akan ditata ulang secara menyeluruh dalam revisi undang-undang tersebut.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Komisi X DPR juga berharap adanya skema peralihan yang adil dan tidak merugikan para guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Mereka mendorong agar pemerintah daerah segera memetakan kebutuhan guru dan menyiapkan anggaran untuk pengangkatan.
Mendikdasmen Perjuangkan Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN
Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti guna meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru non-ASN yang masih belum jelas.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucap Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hetifah mengatakan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang digodok DPR akan memperjelas status guru. Revisi tersebut akan menata ulang proses rekrutmen hingga penentuan upah tenaga pendidik.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan guru honorer mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.
Kendati demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah sedang merumuskan skema terbaik bagi mereka.
Baca juga:MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program MBG




Leave a Reply