ltcreno – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang ramai dibahas di media sosial. Lembaga tersebut menilai fenomena ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan ketergantungan.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyampaikan peringatan tersebut di Jakarta pada Kamis. Ia menegaskan bahwa BNN mengawasi peredaran serta pola penggunaan obat keras yang berisiko disalahgunakan.
Menurut Suyudi, tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat. Dokter biasanya meresepkan obat ini untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Pasien pascaoperasi sering menggunakan tramadol untuk membantu mengurangi rasa sakit selama proses pemulihan.
Tramadol juga termasuk opioid sintetis yang memiliki efek langsung pada sistem saraf. Efek tersebut membuat obat ini efektif meredakan nyeri. Namun, penggunaan yang tidak sesuai aturan medis dapat menimbulkan risiko ketergantungan.
BNN menilai penyalahgunaan tramadol bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat tersebut tanpa pengawasan tenaga medis. Penggunaan berlebihan juga dapat memicu efek samping serius bagi kesehatan.
Di Indonesia, pemerintah tidak mengklasifikasikan tramadol sebagai narkotika maupun psikotropika. Meski demikian, aturan tetap menempatkannya sebagai obat keras yang penggunannya harus melalui resep dokter.
BNN mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan tramadol secara bebas. Penggunaan obat harus mengikuti petunjuk dokter agar manfaatnya tetap aman dan efektif.
Melalui pemantauan ini, BNN berharap masyarakat semakin memahami risiko penyalahgunaan obat keras. Kesadaran publik dinilai penting untuk mencegah ketergantungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Baca Juga : SOKSI Dorong Pilkada via DPRD sebagai Evaluasi Sistem”
BPOM Perketat Pengawasan Tramadol karena Rawan Disalahgunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menempatkan tramadol dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang berisiko disalahgunakan. Status ini membuat pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat tersebut.
BPOM menemukan berbagai praktik peredaran ilegal tramadol di beberapa daerah. Pelaku sering menjual obat ini tanpa resep dokter melalui toko obat ilegal. Beberapa pihak juga menawarkan tramadol secara bebas melalui media sosial.
Selain itu, aparat menemukan distribusi tramadol dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu. Pola distribusi seperti ini meningkatkan risiko penyalahgunaan di masyarakat.
Tramadol sebenarnya berfungsi sebagai obat pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat. Dokter biasanya meresepkan obat ini untuk pasien yang mengalami nyeri sedang hingga berat. Namun, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius.
Sebagian orang menyalahgunakan tramadol untuk mencari efek stimulan atau euforia ringan. Efek tersebut muncul karena obat ini memiliki sifat opioid sintetis yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Meski begitu, pemerintah tidak mengklasifikasikan tramadol sebagai narkotika atau psikotropika. Oleh karena itu, kewenangan utama pengawasan berada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih berfokus pada pemantauan tren penyalahgunaan obat di masyarakat. BNN memantau pola konsumsi, distribusi, serta potensi penyalahgunaan obat yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Pengawasan ketat dilakukan karena tramadol dapat memicu ketergantungan jika disalahgunakan. Efek euforia yang ditimbulkan juga meningkatkan risiko penggunaan berulang secara tidak terkendali.
Melalui pengawasan bersama, pemerintah berharap masyarakat lebih bijak menggunakan obat keras. Penggunaan tramadol harus selalu mengikuti resep dan arahan dokter.
“Baca Juga : Jepang Imbau Warganya Hindari Perjalanan ke Iran karena Gejolak”




Leave a Reply