ltcreno.com – Naturalisasi Direksi Garuda Indonesia Jadi BUMN Pertama Angkat Direksi Asing Pemerintah membuka babak baru dalam tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) setelah merevisi Undang-Undang BUMN yang kini memungkinkan eksekutif asing atau ekspatriat menduduki jabatan direksi di perusahaan pelat merah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan memperkuat daya saing global.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang menjadi BUMN pertama menunjuk warga negara asing sebagai anggota direksi. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025, Garuda resmi mengangkat dua ekspatriat, Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills, ke posisi strategis di jajaran manajemen puncak.
Balagopal Kunduvara, warga negara Singapura kelahiran India, dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Ia memiliki pengalaman panjang di industri penerbangan, termasuk sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2018–2025. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat General Manager di Filipina serta Vice President Company Planning & Fuel di maskapai yang sama. Keahliannya dalam manajemen keuangan dan restrukturisasi disebut menjadi alasan utama pemilihannya.
Sementara itu, Neil Raymond Mills, warga negara Afrika Selatan, ditunjuk sebagai Direktur Transformasi Garuda Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di berbagai perusahaan penerbangan dunia, Neil pernah memimpin SpiceJet Airlines di India dan bekerja di Scandinavian Airlines Systems, NM Aviation Limited, serta Green Africa Airways. Ia diharapkan mampu mempercepat transformasi digital dan operasional Garuda menuju standar global.
Langkah naturalisasi direksi ini memunculkan perdebatan di publik. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut menunjukkan keterbukaan dan komitmen pemerintah dalam mendorong BUMN menjadi lebih kompetitif. Namun, sejumlah pengamat juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dan adaptasi regulasi, agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pejabat lokal.
Kementerian BUMN menyatakan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dengan menghadirkan profesional internasional, pemerintah berharap BUMN dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan memperkuat reputasi Indonesia di kancah ekonomi global.
“Baca juga : Mantan Ibu Negara Korea Selatan Ditangkap Kasus Korupsi”
Naturalisasi Direksi BUMN Jadi Strategi Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola
Kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi direksi di badan usaha milik negara (BUMN) kini menarik perhatian publik. Model perekrutan ini kerap disebut sebagai bentuk “naturalisasi direksi BUMN”, merujuk pada praktik yang sebelumnya populer di dunia olahraga. Dalam konteks tersebut, naturalisasi digunakan untuk memperkuat kualitas tim nasional dengan menghadirkan pemain asing yang memiliki keahlian tinggi.
Meski menggunakan istilah serupa, konteks naturalisasi direksi BUMN berbeda. Para eksekutif asing yang direkrut bukan keturunan Indonesia dan tidak berpindah kewarganegaraan. Pemerintah meminjam istilah “naturalisasi” untuk menggambarkan penerimaan profesional asing guna memperbaiki performa dan tata kelola perusahaan negara. Presiden Prabowo Subianto dalam dialog bersama Chairman Forbes, Steve Forbes, di Jakarta pada 15 Oktober 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi transformasi manajemen BUMN menuju standar global. “Kita akan melihat lebih banyak profesional kelas dunia menempati kursi direksi BUMN,” ujar Prabowo.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi terkait standar remunerasi bagi para ekspatriat ini—apakah akan disamakan dengan direksi lokal atau diberlakukan sistem berbeda. Sumber di lingkungan Kementerian BUMN menyebut, hal ini masih dalam tahap pembahasan agar tetap adil dan transparan.
Penunjukan direksi asing sempat menuai perdebatan karena sebelumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN belum mengizinkan WNA memegang jabatan direksi. Namun, dinamika itu berubah setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru. Dalam Pasal 15A ayat (3) undang-undang tersebut disebutkan bahwa Badan Pengelola BUMN dapat menentukan syarat dan kualifikasi direksi, yang membuka jalan bagi ekspatriat bergabung di jajaran pimpinan perusahaan negara.
Langkah ini dipandang sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN dengan mengadopsi praktik manajemen terbaik dari dunia internasional. Namun sejumlah pengamat menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan antara direksi asing dan lokal, serta tetap sejalan dengan nilai-nilai kedaulatan ekonomi nasional.
“Baca juga: Gaji Prajurit TNI Dipotong, Jenderal Gatot: Harus Masuk Barak”




Leave a Reply