Kemendag Beri Masa Transisi Pedagang Marketplace untuk Urus NIB
Aturan NIB bagi Pedagang Marketplace Berlaku dengan Skema Bertahap
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi pedagang di marketplace atau lokapasar untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diterapkan agar kewajiban legalitas usaha tidak menghambat aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan digital.
Kewajiban kepemilikan NIB bagi pedagang marketplace tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa aturan tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian bagi pedagang. Pemerintah memahami bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam proses pengurusan dokumen legalitas usaha.
“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta.
Pedagang Baru Diberi Waktu Enam Bulan, Pedagang Lama 18 Bulan
Kemendag menerapkan masa transisi berbeda berdasarkan status pedagang di platform marketplace. Pedagang yang baru mulai bergabung dengan marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB.
baca juga: Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia
Sementara itu, pedagang yang sudah lebih dahulu menjalankan usaha melalui marketplace memperoleh masa penyesuaian hingga 18 bulan. Selama periode tersebut, mereka tetap diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan secara digital.
Pemberian masa transisi bertujuan menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang saat ini semakin banyak memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk.
Kemendag menilai pendekatan bertahap diperlukan karena tingkat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi administrasi legal masih beragam. Dengan adanya waktu penyesuaian, pedagang dapat melengkapi dokumen usaha tanpa harus menghentikan kegiatan bisnisnya.
NIB Memberikan Akses Legalitas dan Peluang Pengembangan Usaha
Kemendag menilai kepemilikan NIB memiliki manfaat penting bagi pelaku usaha karena menjadi identitas resmi sebuah bisnis. Dokumen tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, serta memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.
Selain menjadi bukti legalitas, NIB juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah. Beberapa manfaatnya mencakup peluang pembiayaan, kemitraan usaha, layanan pemerintah, hingga akses pasar yang lebih luas.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM juga dinilai lebih mudah mengembangkan bisnis karena memiliki identitas usaha yang tercatat dalam sistem pemerintah. Hal ini menjadi salah satu fondasi dalam mendorong transformasi digital sektor perdagangan.
Marketplace Wajib Mendukung Proses Pendaftaran NIB Melalui OSS
Dalam implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara marketplace juga memiliki peran dalam membantu pedagang memenuhi kewajiban administrasi. Platform digital diwajibkan menyediakan fasilitas yang dapat menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses penerbitan NIB menjadi lebih sederhana dan mudah dijangkau oleh pelaku UMKM. Pemerintah berharap hambatan administratif dalam pengurusan legalitas usaha dapat berkurang melalui pemanfaatan teknologi digital.
Meski demikian, Kemendag mencatat masih terdapat sebagian besar pedagang marketplace yang belum memiliki NIB. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu diselesaikan melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan.
Kemendag Dorong Perdagangan Digital yang Lebih Tertib
Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kemendag berharap semakin banyak pedagang marketplace yang memiliki legalitas usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperkuat daya saing UMKM.
Pemerintah menilai perdagangan digital memiliki peluang besar untuk memperluas pasar produk lokal. Namun, pertumbuhan sektor tersebut perlu didukung dengan tata kelola yang memberikan perlindungan bagi konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan adanya masa transisi, kewajiban pendaftaran NIB dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas ekonomi UMKM. Ke depan, peningkatan literasi administrasi dan dukungan dari platform digital menjadi faktor penting agar transformasi perdagangan digital berlangsung secara inklusif.
baca juga: Menekraf: Kebijakan NIB konten kreator beri kepastian kejelasan usaha




Leave a Reply