- ltcreno – Pemerintah Kota Serang, Banten, mengambil langkah signifikan dalam mendukung percepatan program strategis nasional di sektor perumahan melalui pembebasan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 1.111 unit rumah subsidi serta retribusi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi 34 pengembang. Kebijakan ini diumumkan pada Minggu dan mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meskipun berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam keterangan resminya, Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menegaskan bahwa keputusan pembebasan BPHTB dan PBG. Tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah. Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Serang telah menyetujui kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang digelar di Serang. Menurut Yudi, sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan lembaga pembiayaan menjadi faktor penting dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut mengurangi potensi PAD. Sektor perumahan tetap dianggap sebagai investasi jangka panjang yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah progresif yang memberikan stimulus bagi industri perumahan di Kota Serang. Pembebasan dua jenis beban administratif tersebut diharapkan mempercepat proses pembangunan dan serah terima rumah subsidi, sehingga kebutuhan hunian bagi MBR dapat terpenuhi lebih cepat. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menarik lebih banyak pengembang untuk berpartisipasi dalam penyediaan hunian terjangkau.
Ke depan, Pemkot Serang berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh regulasi berjalan sesuai ketentuan. Dengan dukungan berbagai pihak, pemerintah daerah yakin implementasi. Kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi penyediaan perumahan di wilayahnya serta berkontribusi pada pencapaian target nasional di sektor perumahan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Baca juga : Xiaomi Luncurkan Kulkas Jumbo Perdana di Indonesia”
KOTA SERANG DIPERCAYA JADI TUAN RUMAH AKAD MASSAL KPR NASIONAL YANG AKAN DIHADIRI PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
Pemerintah Kota Serang kembali mendapatkan kehormatan besar dengan ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan akad kredit perumahan secara massal oleh Kementerian. Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Acara tersebut akan dipusatkan di Perumahan Pondok Banten Indah pada Kamis, 18 Desember 2025. Dan dijadwalkan akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan ini mencerminkan pengakuan pemerintah pusat terhadap kesiapan serta komitmen Kota Serang dalam mendukung percepatan penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Serang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan akad massal tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pengembang.
Persiapan acara dilakukan secara intensif melalui koordinasi berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, pengembang, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Perumahan Pondok Banten Indah dipilih sebagai pusat kegiatan karena dinilai memenuhi aspek kesiapan lokasi, progres pembangunan, serta keterlibatan aktif pengembang dalam mendukung program rumah subsidi. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan dorongan moral bagi masyarakat dan seluruh pelaku sektor perumahan di wilayah tersebut.
Yudi menekankan bahwa acara akad massal ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap agenda nasional ini dapat meningkatkan semangat pengembang dan lembaga perbankan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan memperkuat regulasi yang mendukung tumbuhnya sektor perumahan. Yudi menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan akad massal ini akan menjadi pijakan penting dalam memperluas akse kepemilikan rumah serta mendukung pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata dan inklusif. Dengan dukungan pemerintah pusat dan antusiasme masyarakat. Kota Serang berharap dapat terus memainkan peran strategis dalam mendorong percepatan penyediaan hunian nasional.
PEMKOT SERANG TEGASKAN KOMITMEN DUKUNG PROGRAM 3 JUTA RUMAH MELALUI PEMBEBASAN BPHTB DAN PBG
Pemerintah Kota Serang kembali menegaskan komitmennya terhadap percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi. Menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian penting dari dukungan daerah terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pusat meskipun berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.
Dalam keterangannya, Yudi menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya administrasi bagi MBR, sekaligus mempercepat proses pembangunan serta penyerahan rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa regulasi ini telah diterbitkan secara resmi sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menunjang target pembangunan perumahan nasional yang terus digenjot pemerintah pusat.
Yudi juga menyampaikan bahwa insentif tersebut dirancang tidak hanya untuk mendukung kebijakan pusat. Tetapi juga mendorong peran aktif para pengembang dalam menyediakan hunian terjangkau. Dengan adanya pembebasan pajak dan retribusi, proses pembangunan diproyeksikan berlangsung lebih efisien. Sehingga mampu meningkatkan pasokan rumah dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki tempat tinggal. Ia berharap kebijakan ini menjadi katalis bagi pertumbuhan sektor perumahan lokal serta memperkuat ekosistem pembangunan permukiman di Kota Serang.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan kebijakan ini melalui pengawasan regulatif dan koordinasi lintas sektor. Yudi menekankan bahwa langkah ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik perumahan, tetapi juga menciptakan lingkungan permukiman yang layak, inklusif. Dan mendukung kesejahteraan jangka panjang masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan. Kota Serang optimistis dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target nasional sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Baca juga : Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok di Rutan Denpasar”




Leave a Reply